NEWSTICKER

Kuasa Hukum Hendra Sebut Vonis Hakim Tidak Pertimbangkan Fakta

N/A • 28 February 2023 07:05

Kuasa hukum Terdakwa Hendra Kurniawan, Aga Yosodiningrat menyatakan kliennya masih mempertimbangkan perihal banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, vonis hakim banyak yang tidak mempertimbangkan sejumlah fakta di persidangan bahkan Hendra dinilai seharusnya bisa bebas dari tuntutan jaksa.

"Kalau tidak dipertimbangkan pleidoi kami ini banyak, mengapa terdakwa ini seharusnya bebas unsur-unsur pasalnya itu tidak terpenuhi," ujar Aga Yosodiningrat.

Kuasa hukum Hendra menyebut, jaksa hanya menilai berdasarkan unsur di antaranya Pasal 32 yaitu memindahkan suatu informasi elektronik secara bersama-sama. Sedangkan Chuck dinyatakan bersalah atas pasal 33 UU ITE, hakim menyatakan Agus dan Hendra tidak memenuhi unsur pasal dalam pasal 33 UU ITE. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Rezahra Nurjannah)

Tag