Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
N/A • 16 February 2023 08:42
SHARE NOW
Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menarik perhatian berbagai kalangan sejak sidang perdana digelar pada 17 Oktober 2022 lalu akhirnya telah memasuki sidang vonis terakhir. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan bahwa para terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Majelis hakim mulai menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Dalang utama Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis hukuman mati terhadap Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, Putri Candrawathi juga dijatuhi vonis 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut pidana 8 tahun penjara.
Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis hukuman penjara 15 tahun dan 13 tahun, vonis tersebut juga lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan JPU yakni 8 tahun penjara, Selasa (14/2/2023). Selain itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara,. Vonis Eliezer lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/2/2023).
Hakim menjelaskan bahwa pertimbangan yang memberatkan dalam vonis Eliezer. Pertimbangan yang memberatkan karena Eliezer tidak menghargai hubungan akrabnya dengan almarhum Brigadir J. Hal meringankan vonis Eliezer karena terdakwa bersikap baik selama persidangan, usianya masih muda, dan statusnya sebagai justice collaborator.
Para terdakwa masih berhak mengajukan banding untuk meringakan hukumannya. Di sisi lain, masyarakat mengapresiasi keputusan hakim. Putusan hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa pembunuh Brigadir J mengembalikan marwah keadilan sesuai harapan masyarakat.