Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Pakar Hukum: Jaksa Kurang Memperhatikan Peran Relasi Kuasa
23 January 2023 14:37
SHARE NOW
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pakar hukum pidana menilai, Jaksa mengesampingkan adanya relasi kuasa antara Perwira dan Tamtama.
"Jaksa nampaknya kurang memperhatikan peran relasi kuasa yang dialami Richard Eliezer," ujar Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, dalam program Newsline Metro TV, Senin (23/1/2023).
Tuntutan 12 tahun penjara harus diterima Richard Eliezer di persidangan pekan lalu. Yang memberatkan ialah, dirinya sebagai eksekutor penembakan Brigadir J. Namun, Richard Eliezer mengaku, saat itu dirinya tidak memiliki pilihan lain saat diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak. Richard Eliezer tidak berani menolak perintah tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dirinya terhadap institusi Polri soal perintah jabatan.
Jamin Ginting juga menilai, tuntutan 12 tahun penjara dirasa tidak adil untuk seorang justice collaborator. Peran Richard Eliezer cukup besar dalam mengungkap fakta dipersidangan. Oleh karena itu, Hakim harus berpegang teguh kepada keadilan.
"Apakah Hakim masih melihat keadilan di masyarakat? jika tidak, maka vonisnya akan sama dengan Jaksa," ucapnya.