Mardani H Maming Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
9 January 2023 23:13
SHARE NOW
Jaksa Penuntun Umum KPK menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan penjara. Diketahui, Mardani didakwa menerima gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan direktur PT Prolindo Cipta Nusantara, Herry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Selain pidana penjara, Maming juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp118 miliar. Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus korupsi Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.