Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kontra dari sebagian pihak. Namun di sisi lain, Presiden Joko Widodo menyambut putusan itu dan akan teken perubahan masa jabatan pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Keputusan MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan memutuskan usia minimal pimpinan KPK tidak harus 50 tahun, dicurigai sejumlah pihak.
Komisi III DPR, Arsul Sani menyebut keputusan itu dapat berimplikasi dengan penyesuaian masa jabatan terhadap hakim di MK dan perubahan poin UU KPK.
Bahkan, Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan curiga keputusan ini ada konflik kepentingan, mengingat pemimpin KPK saat ini, yakni Firli Bahuri kerap tersandung skandal dibanding mendulang prestasi.