Setelah berbulan-bulan mengupayakan untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya pada Selasa (10/1/2023) berhasil menjemput paksa tersangka dugaan kasus korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua itu lalu membawanya ke Jakarta.
Lukas ditangkap saat berada di salah satu rumah makan di Papua, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah diterbangkan ke Jakarta, tersangka penerima suap dan gratifikasi yang sebelumnya berdalih sakit itu kini dirawat di RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya.
Momentum itu hendaknya juga jadi langkah awal bagi KPK untuk memburu para buron kasus korupsi lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya telah berhasil menangkap 16 dari 21 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dengan begitu, artinya masih ada lima buron lainnya yang masih menjadi tugas KPK, untuk segera ditangkap.
Kelima buron itu ialah pertama, Harun Masiku, mantan politikus PDIP yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap pejabat Komisi Pemilihan Umum melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Kedua, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah pada 2022.
Ketiga, pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama yang dijerat dalam kasus korupsi pemberian hadiah terkait dengan penunjukan Ashanti Sales Inc, sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (persero) pada 2014.
Dari kelima buron, Harun Masiku-lah yang mendapat atensi publik. Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp850 juta agar ia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Tim KPK kala itu menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Sementara itu, Harun sudah menghilang sejak operasi senyap itu berlangsung.
Korupsi ialah kejahatan luar biasa. Disebut demikian karena perbuatan itu menyengsarakan rakyat banyak. Sebagai kejahatan luar biasa, penanganannya pun tidak boleh biasa-biasa saja. Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus memiliki nyali dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Segera tangkap Harun Masiku dan para buron lainnya.