NEWSTICKER

Dilema Jerat Hukum untuk Pelanggan Prostitusi

Luhur Hertanto • 4 January 2022 20:14

Sejauh ini dalam proses hukum kasus prostitusi, jerat hukum hanya dikenakan kepada penjaja bisnis prostitusi. Sedangkan si pengguna atau pelanggan prostitusi lolos dari jeratan hukum dengan alasan mereka bukanlah korban dan peristiwanya tergolong ranah pribadi.

Padahal sebagaimana transaksi bisni, tindak prostitusi terjadi sebab ada permintaan atau pelanggannya. Sebab itulah pengguna atau pelanggan prostitusi seharusnya juga dikenai sanksi hukum, bukan hanya produsen dan mucikarinya. "Itu menganggu rasa keadilan," ujar penasehat Indonesia Police Watch (IPW) Johnson Panjaitan.

Praktisi hukum senior ini mengaku memahami keraguan polisi menjerat pelanggan prostitusi sebab proses pembuktiannya yang berat. Namun demikian segala peluang dan acuan hukum yang ada harus digunakan demi proses hukum yang komprehensif untuk menjatuhkan sanksi kepada pengguna prostitusi dan memberikan efek jera.

"Jangan karena ancaman hukumanlemah dan ancamannya ringan, justru tidak digunakan. Tapi memaksakan memakai produk hukum yang ancamannya berat tapi berisiko melepaskan orang. Masksimalkan proses hukum dengan hukum yang ada agar jangan ada serangan balik berupa pencamaran nama baik," papar Johnson. 
 
(Dea Wulandiani)
';