Meninggalnya seorang santri berujung penangkapan terhadap seorang pengasurh Ponpes Takfizul Qur'an Ar-Royan, Pagaran Tapah Darusalam, Rokan Hulu, Riau. Korban meninggal dunia setelah dihukum berendam dalam kolam ikan oleh pelaku.
Peristiwa bermula saat korban Muhammad Hafoiz, bersama tiga kawannya keluar pondok tanpa izin. Saat hendak memasuki pondok kembali, keempat santri tersebut terpergok oleh LS yang merupakan pengasuh pesantren.
LS kemudian menampar keempat santri tersebut, sebelum akhirnya merendam mereka ke dalam kolam ikan sedalam 1,75 meter. Pihak keluarga korban mempolisikan LS yang selanjutnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.