Indonesia menjadi salah satu tempat favorit bagi para pencari suaka sebagai tempat singgah. Sementara, Indonesia belum meratifikasi konvensi internasional 1951 dan protokol 1967 tentang pencari suaka. Menurut Pakar Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana, Indonesia jangan pernah meratifikasi konvensi tersebut. Jika Indonesia melakukan ratifikasi, Indonesia akan bertanggung jawab terhadap para pengungsi, termasuk memberikan suaka.