NEWSTICKER

Replik & Duplik Dinilai Sebagai Penguat Tuntutan dan Pleidoi

31 January 2023 10:18

Pleidoi lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai bahwa replik dan duplik hanya penguat tuntutan dan pleidoi di suatu persidangan. 

"Replik duplik itu hanya penyokong, penguat bahwa apa yang disampaikan dalam pleidoi maupun dalam tuntutan sudah benar," kata pakar hukum pidana Jamin Ginting dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Selasa (31/1/2023). 

Menurut Jamin, hakim dalam menilai kebenaran bukan berdasarkan replik dan duplik melainkan dari tuntutan dan pleidoi. Hakim juga akan menilai berdasarkan keyakinannya dan fakta di persidangan. 

"Poin-poin esensial saja yang semestinya dimuat kuasa hukum dalam dupliknya agar fokus argumen yang hendak dipatahkan," ujar Jamin Ginting.

Jamin menambahkan, JPU, penasihat hukum, dan hakim mempunyai sudut pandang yang berbeda dalam menggali para saksi, menghadirkan bukti, dan menganalisis suatu fakta persidangan. Cara berpikir mereka berbeda satu sama lain.