Ilustrasi polisi. Medcom.id
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto diharapkan dapat mengawal setiap penanganan kasus di jajaran. Hal itu untuk mengantisipasi kesalahan atau kelalaian anggota dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Saya harap Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Bapak Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya, agar dapat mengawal serta memberikan pengawasan terhadap penyelidik/penyidik/anggota Polri yang sedang menangani kasus-kasus yang sedang dialami oleh masyarakat Indonesia," kata advokat Nurokhim dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Juni 2023.
Nurokhim yang merupakan kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penggelapan bernapas lega setelah laporan yang dilayangkan terhadap AHL dan EFH menemukan titik terang setelah hampir setahun berlalu. Laporan terhadap dua terlapor yang masuk di Polda Metro Jaya itu telah naik ke tahap penyidikan yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Laporan terhadap AHL teregisterasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/4209/VIII/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Agustus 2022. Sedangkan, terhadap EFH Erik tercatat dengan nomor: LP/B/3751/VII/2022/SPKT/PMJ, tertanggal 22 Juli 2022. Korban dalam kasus ini ialah Yadi Kusniadi.
"Saya sangat mengapresiasikan kepada penyelidik dan/atau penyidik Renakta (Subdit Remaja, Anak, dan Wanita) yang telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai penyelidik dan/atau penyidik," ujar Nurokhim.
Nurokhim menyebut penyidik Polda Metro Jaya juga telah memberikan surat tembusan dengan Nomor: B/7925/VI/RES.1.11/2023/Dittipidum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Juni 2023. Surat itu terkait dugaan tidak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh AHL.
"Saya berharap agar penyidik segera menindaklanjuti kasus ini dan melaksanakan tugasnya sesuai Tri Brata Polri dengan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ucapnya.
Sementara itu, terlapor EFH disebut sempat tersandung kasus hukum yang dilaporkan oleh seorang pengusaha beras di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. EFH dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP dengan obyek kendaraan mobil merek Honda Jazz milik bos beras tersebut.
"Dan untuk Erick Farel (EFH) yang mangaku-ngaku sebagai advokat, hingga sempat menjadi Legal Corporate Perusahaan, sebaiknya bersikap koperatif atas diduga melakukan perbuatan hukum pidana penggelapan," ucapnya.
Nurokhim mengatakan AHL sempat melaporkan Direktur Utama PT BADDM ke Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan teregisterasi dengan nomor: LP/B2834/VI/2020/SPKT/Polda Metro Jaya. Namun, para saksi pelapor telah mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan diadakan BAP ulang sebagai saksi pelapor.
"Saran saya, penyidik harus lebih berhati-hati dan lebih teliti lagi dalam kasus yang sedang ditanganinya," kata Nurokhim.