Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Jakarta: Rancangan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset hingga kini masih belum ada tirik terang. Sebab, pembahasan bakal beleid tersebut belum mulai hingga saat ini.
Menanggapi itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, menuturkan pemerintah akan menunggu keputusan DPR. Sebab, menunggu proses dimulainya pembahasan RUU di lembaga legislatif.
“Kita tunggu dari DPR. Nanti kemarin kan mengundang, kan sudah diserahkan (draft RUU Perampasan Aset),” ungkap Yasonna, di Ancol, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.
Pemerintah sebelumnya sudah menyerahkan surat presiden (Supres), naskah akademik, draf, dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Perampasan Aset ke DPR. Namun, pembahasan belum bisa dilakukan karena menunggu Surpres dibacakan di rapat paripurna.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset. Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan mekanisme pembahasannya, termasuk melibatkan mitra DPR yang menyangkut RUU tersebut.
Menurut dia, sejatinya RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III. Namun, baka beleid tersebut juga menyinggung soal aset, pengelolaan keuangan yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. (Media Indonesia/Yakub Pratama Wijayaatmaja)