- KYLIAN MBAPPE RESMI PERPANJANG KONTRAK DI PSG HINGGA 2025, MENOLAK BERGABUNG KE REAL MADRID
- WHO: PANDEMI COVID-19 BELUM BERAKHIR, WASPADA MASIH ADA POTENSI RISIKO
- PRESIDEN JOKOWI TUGASKAN MENKO LUHUT TANGANI PERMASALAHAN KARUT MARUT MINYAK GORENG
- PEMERINTAH PERPANJANG PPKM DI JAWA - BALI HINGGA 6 JUNI 2022 SEJUMLAH AKTIVITAS MASYARAKAT DILONGGARKAN
- PEMERINTAH PERPANJANG PPKM DI LUAR JAWA-BALI, 170 DAERAH BERSTATUS LEVEL 1
- MENKEU: HINGGA APRIL 2022 APBN SURPLUS RP 103,1 TRILIUN
- MENDAG KELUARKAN PERMENDAG ATURAN BARU MENJAGA PASOKAN MINYAK GORENG DI DALAM NEGERI TERPENUHI
- TOLAK MINTA MAAF, DUBES SINGAPURA SEBUT POSISI NEGARANYA SUDAH JELAS MENOLAK IZIN MASUK UAS
- BARESKRIM TARGET BERKAS 4 TERSANGKA “BINOMO” DILIMPAHKAN AKHIR BULAN INI
- MENKO POLHUKAM BENTUK TIM LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA BERANTAS MAFIA TANAH
Jokowi: Tak Ada Materi UU Cipta Kerja yang Dibatalkan MK
uu cipta kerjaPresiden Joko Widodo memastikan bahwa seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaanya tetap berlaku menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakannya inskonstitusional bersyarat. Tidak ada pasal dibatalkan sebab di dalam amar putusan MK menegaskan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku dan memiliki dasar hukum hingga dua tahun ke depan hingga disahkannya hasil revisi.
Penegasan oleh Presiden Jokowi ini menjawab kekhawatiran para pengusaha dan investor atas legalitas UU Ciptaker. Mereka membutuhjan jaminan keamanan dalam berusaha dan kepastian untuk melakukan realisasi investasinya di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah inkonstitusional secara bersyarat. Artinya produk hukum yang bersifat sapu jagad alias omnibus law ini bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," jelas Ketua MK Anwar Usman yang membacakan amar putusan sidang uji formil UU Cipta Kerja, yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Di dalam amar putusan dinyatakan bahwa MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap UU Ciptaker lalu mengesahkannya dalam waktu selambatnya dua tahun sejak tanggal putusan diucapkan MK. Selama proses revisi hingga pengesahannya berlangsung, UU Ciptaker yang ada saat ini sah dan berkekuatan hukum.
Selama proses revisi hingga pengesahannya berlangsung, MK melarang pemerintah dan DPR membuat undang-undang dan kebijakan turunan UU Ciptaker, menangguhkan segala kebijakan strategis dan berdampak luas. Pemerintah juga dilarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.
Bila hingga berakhirnya tenggat waktu dua tahun itu DPR dan pemerintah belum mengesahkan revisi UU Ciptaker, maka UU Ciptaker akan menjadi inkonstitusional secara permanen. "Maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar Usman.