NEWSTICKER

Tag Result: brigadir j

Akhir Miris Sekutu Sambo (6)

Akhir Miris Sekutu Sambo (6)

Nasional • 3 months ago

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (5)

Akhir Miris Sekutu Sambo (5)

Nasional • 3 months ago

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (4)

Akhir Miris Sekutu Sambo (4)

Nasional • 3 months ago

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (3)

Akhir Miris Sekutu Sambo (3)

Nasional • 3 months ago

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (2)

Akhir Miris Sekutu Sambo (2)

Nasional • 3 months ago

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (1)

Akhir Miris Sekutu Sambo (1)

Nasional • 3 months ago

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Pakar: Sebagai Perwira, Arif Rachman Seharusnya Bisa Menilai Perintah Sambo

Pakar: Sebagai Perwira, Arif Rachman Seharusnya Bisa Menilai Perintah Sambo

Nasional • 3 months ago

Arif Racham Arifin selaku perwira terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Guru besar Universitas Bhayangkara menyebut seharusnya Arif bisa menilai perintah yang salah.

"Sebagai perwira, harusnya bisa berpikir tentang dampak yang dilakukan," ucap Guru Besar Univ Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, dalam program Primetime News, Kamis (23/2/2023).

Pernyataan itu lantas membuat pengacara Arif Rachman geram dan menyebut kliennya hanya menjalankan perintah jabatan. Hal itu Ia perkuat dengan menyebutkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Dalam Pasal 2 itu disebutkan, kalau bawahan ingin menolak perintah, maka harus menulis surat penolakan dan dikirimkan ke atasan (Ferdy Sambo)," ujar ujar Pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih.

Hal serupa juga disuarakan oleh Asep Iwan Iriawan selaku pakar hukum yang menyebut seluruh terdakwa yang diperintahkan Ferdy Sambo pasti dalam keadaan terdesak. Ia menyebut tidak ada waktu untuk berpikir dan melakukan penolakan.

"Siapa yang berani tolak perintah polisinya polisi," ujar Asep Iwan Iriawan.

Secara konsisten Asep juga mengatakan bahwa setiap perkara pidana selalu ada unsur penghapusan. Sehingga, tidak seluruh perkara pidana berakhir dengan hukuman penjara.

Arif Rachman Berharap Bisa  Kembali Bertugas di Polri

Arif Rachman Berharap Bisa Kembali Bertugas di Polri

Nasional • 3 months ago

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia masih berharap dirinya masih bisa bertugas di institusi Polri.

"Kami pernah menanyakan hal ini, dan yang bersangkutan (Arief Rachman) menjawab masih ingin (kembali ke Polri)," ujar Pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih,  dalam program Primetime News, Kamis (23/2/2023).

Tim kuasa hukum Arif Rachman mengaku masih berdiskusi dengan kliennya mengenai banding. Junaedi selaku pengacaranya menyebut akan mendukung apapun yang dipilih oleh Arif.

"Apapun yang dipilih klien, kami akan tetap dukung,"  lanjut Junaedi.

Sebelumnya, Jaksa menuntut satu tahun penjara kepada Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Namun, dalam sidang vonis, hakim justru meringankan dari tuntutan jaksa dengan berbagai pertimbangan, salah satunya menyesali perbuatannya.

Pakar Hukum Anggap Vonis Ringan Arif Rachman Sudah Tepat

Pakar Hukum Anggap Vonis Ringan Arif Rachman Sudah Tepat

Nasional • 3 months ago

Hakim memvonis Arif Rachman Arifin 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pakar hukum, Asep Iwan Iriawan menyatakan setuju, lantaran Arif hanya merusak leptop bukan jaringan CCTV.

"Kalau diperingan karena bukan obstruction of justice yang merusak jaringan, tetapi merusak laptop, saya setuju," ujar Asep Iwan Iriawan dalam program Primetime News, Kamis (23/2/2023).

Asep bersikukuh bahwa selalu ada unsur meringankan dalam suatu perkara pidana. Ia berpendapat, bahwa setiap perbuatan tidak harus berakhir dengan pidana. Menurutnya, merusak laptop bukanlah hal yang krusial dalam kematian Brigadir J.

"Sejak awal saya katakan, kalau yang melakukan dalam keadaan terpaksa, bisa dihapuskan," lanjut Asep.

Asep juga mengatakan seluruh hasil yang diputuskan hakim telah melewati berbagai pertimbangan dan harus dihargai. Ia juga yakin, jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Nasional • 3 months ago

Arif Rachman Arifin divonis pidana 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Arif secara sah terbukti dan turut serta dalam perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023)

Vonis tersebut lebih rendah dari pidana penjara yang dituntut jaksa, yakni satu tahun penjara. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan profesionalisme sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Arif Rachman tidak pernah dipidana dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sopan, dan kooperatif sehingga pengungkapan kasus Brigadir J menjadi terang.

Sebelumnya, jaksa menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Pengacara Arif Rachman Berharap Hati Hakim Terbuka saat Memutuskan Vonis

Pengacara Arif Rachman Berharap Hati Hakim Terbuka saat Memutuskan Vonis

Nasional • 3 months ago

Terdakwa Arif Rachman Arifin akan menghadapi sidang vonis kasus perintangan penyidikan terhadap tewasnya Brigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023).

Dalam menghadapi sidang vonis tersebut, Kuasa Hukum Arif Rahchman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh tim dan kliennya. Ia bersama tim hanya melakukan doa bersama.

"Tidak ada persiapan khusus, kami hanya berdoa saja semoga majelis hakim terbuka hatinya, untuk mempertimbangkan dan menerima apa yang kami sampaikan dalam pleidoi dan duplik kami," ujar Junaidi dalam Breaking News Metro TV, Kamis, (23/2/2023).

Junaedi Saibih meyakini, pasal 33 yang didakwakan terhadap kliennya bisa meringankan. Sebab, perbuatan pidana dalam pasal 33 harus berbasis teknologi bukan berbasis fisik. 

"Dengan begitu, kita bisa melihat unsur yang didakwakan tidak terpenuhi. Jika ada satu unsur saja yang tidak terpenuhi maka harus dinyatakan tidak terbukti. Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan," ujar Junaedi.

Diketahui, Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Alasan pemberat tuntutan Arif, ia terbukti merusak file rekaman ketika Brigadir J masih hidup, melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terhadap kejahatan tindak pidana, mengetahui barang bukti yang dirusak dapat mengungkap kebenaran, dan perbuatannya tidak didukung surat perintah yang sah. 

Sementara hal yang meringankan tuntutannya adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tergolong masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya. 

Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Arif Rachman Arifin Tiba di PN Jaksel

Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Arif Rachman Arifin Tiba di PN Jaksel

Nasional • 3 months ago

Terdakwa Arif Rachman Arifin tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjut kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadi Yosua. Arif tiba di PN Jaksel pukul 09.42 WIB, menyusul terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sudah lebih dulu tiba, Kamis (23/2/2023).

Hari ini terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin dijadwalkan menjalani sidang putusan. Arif Rachman Arifin akan menjalani persidangan terlebih dahulu dari terdakwa lainnya. Kuasa hukum Arif Rachman menyatakan bahwa kliennya dari segi mental sudah siap menjalani sidang lanjutan.

Sebelumnya Arif Rachman Arifin dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Arif dinilai jaksa memiliki peran dalam memerintahkan penghapusan rekaman CCTV di Duren Tiga. Termasuk rekaman CCTV ketika Brigadir Yosua terlihat masih hidup.

Jelang Sidang Vonis, Hendra & Agus Tiba di PN Jaksel

Jelang Sidang Vonis, Hendra & Agus Tiba di PN Jaksel

Nasional • 3 months ago

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria eks anak buah Sambo tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda putusan vonis dari hakim, Kamis (23/2/2023) pukul 09.00 WIB.

Hendra dan Agus tampak memakai kemeja putih dibalut rompi merah tahanan dan kedua tangan yang diborgol dengan pengawalan ketat kepolisian memasuki PN Jaksel. 

Sebelumnya, Hendra dan Agus menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di atas replik atau pembelaan terakhir terdakwa, sebelum sidang vonis yang disampaikan oleh pengacara pada 9 Februari 2023.

Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Nasional • 3 months ago

Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dalam jumpa pers, Koropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan hasil putusan sidang KEPP Bharada E dinyatakan masih menjadi anggota polri. 

Sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KEPP, di antaranya: 

1. Terduga pelanggar belum pernah di hukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan dengan lancar dan terbuka. 
5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi Eliezer telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu di kemudian hari. 
6. Adanya permintaan maaf kepada terduga pelanggar Brigadir J disaat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang pangkat FS dengan Eliezer sangat jauh.
9. Dengan bantuan Eliezer yang mau bekerja sama dan mau memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Divisi Humas Polri mengungkapkan perbuatan Eliezer dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Maka, Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Eliezer juga harus menjalani sanksi yakni demosi selama satu tahun.

Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf A PP republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas polri. 

Sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) siang.

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan

• 4 months ago

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator pasca vonis 1,5 tahun penjara. LPSK memastikan perlindungan bagi Richard Eliezer sampai enam bulan ke depan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK tetap akan menjamin keamanan dan rasa aman terhadap Rliezer di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sebagai seorang narapidana. LPSK bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta kepala lapas di mana Eliezer akan ditempatkan terkait teknik perlindungan dan pengamanannya.

Diketahui, Richard Eliezer divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Eliezer dipidana 12 tahun penjara.

Keluarga Minta Pangkat Brigadir J Dinaikkan Jadi Anumerta

Keluarga Minta Pangkat Brigadir J Dinaikkan Jadi Anumerta

Nasional • 4 months ago

Usai vonis Sambo CS di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, orang tua Brigadir J mengupayakan pemulihan nama baik anaknya. Mereka juga berharap, adanya kenaikan dua pangkat untuk Yosua.

"Kami selaku orang tua meminta agar almarhum (Yosua) mendapatkan pangkat Anumerta," ujar Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Selain datang untuk menindak lanjutin misteri rekening Rp 200 juta milik Brigadir J, ditemani Kamarudin Simanjuntak, dua orang tua Yosua mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (17/2/2023). Kedatangannya kali ini untuk mengurus upaya pemulihan nama baik Yosua.

Orang tua Yosua menyampaikan beberapa hal kepada Polri termasuk kenaikan pangkat bagi Yosua dari Brigadir jadi Anumerta.  

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (2)

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (2)

• 4 months ago

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Mau tidak mau, hukuman mereka akan berimbas kepada empat anak mereka. 

Bisakah anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi vonis kedua orang tua mereka?

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (1)

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (1)

• 4 months ago

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Mau tidak mau, hukuman mereka akan berimbas kepada empat anak mereka. 

Bisakah anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi vonis kedua orang tua mereka?

Orang Tua Brigadir J Laporkan Sambo Cs atas Dugaan Pencurian Uang

Orang Tua Brigadir J Laporkan Sambo Cs atas Dugaan Pencurian Uang

• 4 months ago

Pihak keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melayangkan gugatan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal atas dugaan pencurian uang. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp200 juta. 

Kamarudin mengatakan uang Yosua senilai Rp200 juta hilang dari rekening dan dari hasil pemeriksaan mutasi ditemukan ada aktivitas transfer ke rekening Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 lalu. 

Dalam persidangan, Ricky Rizal mengakui perbuatan itu tetapi ia berdalih bahwa uang itu merupakan dana operasional milik keluarga Ferdy Sambo yang dikelola oleh Yosua. 

Saat ini, Kamarudin telah menyerahkan bukti mutasi dari tiga rekening miliki Yosua kepada penyidik. Selain itu pihak keluarga juga menginginkan benda milik Yosua dikembalikan diantaranya jam tangan, handphone dan pin emas dari pimpinan Polri. 

LPSK: Vonis Ringan Eliezer Jadi Penghargaan atas Status Justice Collaborator

LPSK: Vonis Ringan Eliezer Jadi Penghargaan atas Status Justice Collaborator

Nasional • 4 months ago

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar keterangan pers soal vonis ringan Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (17/2/2023). Vonis ringan bagi Eliezer menjadi bentuk penghargaan atas statusnya sebagai justice collaborator serta penanganan saksi pelaku yang bekerja sama.

Pada kesempatan itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan bahwa seseorang yang menyandang status justice collaborator paling tidak mendapatkan tiga poin penting.

Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya. Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan.

Bahkan, pelayanan dan perlindungan tersebut akan terus diberikan LPSK hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator dalam hal ini Richard Eliezer atau Bharada E.

Poin kedua, perlakukan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya. Termasuk pula pemisahan tempat penahanan.

Poin ketiga yakni pemberian penghargaan dari hakim kepada Eliezer karena sudah menjadi justice collaborator. Hasto juga mengapresiasi hakim yang sudah bijak dalam memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer dan kejaksaan agung yang tidak mengajukan banding. 

Propam Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer

Propam Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer

Nasional • 4 months ago

Propam Polri sedang menjadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer. Kembali tidaknya Eliezer ke Korps Bhayangkara tergantung pada putusan hakim etik. 
 
Dalam sidang kode etik , Divisi Profesi dan Pengamanan Polri kemungkinan menghadirkan pihak luar atau pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) supaya sidang betul-betul transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. 
 
Kadiv Propam Irjen Polisi Syahardiantono sudah menjadwalkan rencana sidang kode etik Bharada E. Hakim kode etik akan mempertimbangkan berbagai hal dalam menyidang Eliezer salah satunya status justice collaborator

Eliezer berpeluang kembali ke Polri namun keputusan final akan disampaikan usai menjalani sidang kode etik. Kembali tidaknya Eliezer ke Korps Bhayangkara tergantung pada putusan hakim kode etik Polri.

Pendukung Nilai Eliezer Sosok Golongan Kelas Bawah yang Minta Keadilan

Pendukung Nilai Eliezer Sosok Golongan Kelas Bawah yang Minta Keadilan

Nasional • 4 months ago

Meski jadi terdakwa, kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E dalam membongkar skenario bohong Ferdy Sambo, memiliki daya pikat di tengah publik. Salah satu pendukung Eliezer, Mery Chen menilai bahwa sosok Eliezer merupakan seorang anak golongan kelas bawah yang sedang berjuang untuk keadilan.

"Selama ini kita tahu bahwa keadilan untuk orang kecil itu sangat susah untuk didapatkan. Namun Eliezer membuktikan bahwa keadilan untuk orang kecil itu masih ada di Indonesia," kata Mery Chen, Jumat (17/2/2023).

Menurut Mery, peluang untuk kemenangan Eliezer sangat kecil. Namun, Eliezer berhasil membuktikannya dengan semangat dan tekad yang Ia miliki.

Sementara menurut Sosiolog Imam Prasodjo, mekanisme penegak hukum di Indonesia sudah mulai membaik. Imam Prasodjo mengungkap bahwa dirinya ikut menjadi bagian yang mendorong agar siapapun yang berkuasa, dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Hakim menyatakan bahwa Eliezer secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, empat terdakwa lainnya, antara lain Ferdy Sambo divonis mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Nasional • 4 months ago

Vonis hukuman mati telah dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut menjadi bukti keadilan masih ditegakkan. Namun, vonis yang dijatuhkan terhadap mantan kadiv propam Polri tersebut menuai beragam tanggapan.

Tangisan Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak pecah di ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Kelegaan diekspresikan Rosti dan pengunjung persidangan setelah ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo. Vonis hukuman mati ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun, vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dinilai hanya asumsi majelis hakim semata tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan. Pihak keluarga Ferdy Sambo hingga kuasa hukum mempertanyakan hal ini. Vonis hukuman mati faktanya bukan babak akhir dari drama pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum selanjutnya untuk bertahan hidup. Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru di mana pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden. Vonis hukuman mati Ferdy Sambo jelas memantik perdebatan di masyarakat. Hukuman mati menjadi sanksi terakhir yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa yang masih berlaku di Indonesia. 

Jika memang banding menjadi upaya hukum selanjutnya. Maka, harapan banyak pihak agar keadilan tetap ditegakkan dan hukuman setimpal tetap dijatuhkan kepada sang aktor intelektual pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri: Ada Peluang Eliezer Kembali Jadi Polisi

Kapolri: Ada Peluang Eliezer Kembali Jadi Polisi

• 4 months ago

Perjalanan karier Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E sebagai anggota kepolisian belum sepenuhnya habis. Meski terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kapolri menyebut Eliezer berpeluang untuk kembali menjadi anggota Polri.

"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,"ucap Listyo Sigit Prabowo.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan Bharada E kembali ke Brimob, Sigit menyebut peluang akan selalu ada.

"Peluang itu ada (Bharada E kembali ke Brimob)," jawabnya

Diketahui, Polri sedang mempertimbangkan kembalinya Bharada Richard Eliezer menjadi anggota Polri setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Polri akan menggelar sidang komisi kode etik terhadap Richard Eliezer terlebih dahulu.
 
Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi salah satu pertimbangan Polri dalam menentukan hasil sidang komisi kode etik Polri. Sidang kode etik juga telah dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri. 

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Vonis Eliezer Dinilai Tidak Lazim

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Vonis Eliezer Dinilai Tidak Lazim

• 4 months ago

Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding untuk vonis ringan Eliezer. Mantan hakim agung Gayus Lumbun menilai hal tersebut tidak lazim dan menjadi bagian dari perubahan.  

Vonis Eliezer menjadi bagian dari perubahan, namun Gayus tidak berani menimbang perubahan tersebut baik atau buruk. 

"Perubahannya bagus atau jelek, saya tidak berani menjudgemant. Tapi kira-kira ini ada kejanggalan," 

Menurut pakar hukum pidana Albert Aries, Eliezer mendapatkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun merupakan kombinasi dari pemaafan keluarga Brigadir J dan peran Eliezere sebagai justice collaborator.

"Menurut saya putusan ini (vonis Eliezer) adalah kombinasi dari pemaafan keluarga korban kepada Eliezer dan peran Eliezer yang ditetapkan oleh hakim sebagai saksi pelaku yang bersedia mengungkap perkara ini (justice collaborator)," ucap pakar hukum pidana Albert Aries.

Putusan hakim tetap berlaku terhadap Eliezer dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Eliezer juga masih memiliki peluang untuk kembali berdinas di Polri.

Pakar: Eliezer Layak Dapat Vonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

Pakar: Eliezer Layak Dapat Vonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

• 4 months ago

Hakim memvonis Richard Eliezer satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pertimbangan status justice collaborator, Rabu (15/2/2023). Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho menyebut, hukuman itu sangat layak diterima Eliezer.

Status justice collaborator yang diembankan kepada Richard Eliezer, menurut Hibnu, sangat berat. Pasalnya selain menjadi pelaku, JC juga sekaligus menjadi saksi terhadap perkara pembunuhan yang ia lakukan. 

"Sangat layak, jika tanpa Eliezer sepertinya kasus (pembunuhan Brigadir J) ini terseok-seok," ujar Hibnu Nugroho dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Rabu (15/2/2023).

Menurut Hibnu, Eliezer sudah membantu penyidik, jaksa hingga hakim dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kejujurannya telah mengungkap sejumlah fakta krusial dalam kasus tersebut.

Selain itu, Hibnu juga meyakini jaksa tidak akan mengajukan banding untuk vonis Eliezer. Ia berpendapat bahwa tidak ada untungnya jika jaksa mengajukan banding, baik untuk Eliezer ataupun terdakwa lainnya.

"Karena, peradilan itu azasnya sederhana, cepat dan biaya ringan. Kalau terus mengajukan banding kapan eksekusinya," lanjut Hibnu.

Hibnu berharap, seluruh proses hukum yang didapat oleh para terdakwa dapat berjalan lancar. Serta putusan hakim dalam memberikan vonis dapat menjadi contoh untuk hakim lainnya.

Mahfud MD Nilai Hakim Objektif saat Beri Vonis Eliezer

Mahfud MD Nilai Hakim Objektif saat Beri Vonis Eliezer

• 4 months ago

Menkopolhukam, Mahfud MD angkat bicara usai pembacaan vonis Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023). Mahfud menilai hakim objektif seluruh fakta persidangan serta memperhatikan akal sehat publik.

"Hakim punya keberanian, objektif membaca fakta yang ada," ucap Mahruf MD.

Mahfud MD menyebut hakim sangat logis dalam mengambil keputusan. Walaupun banyak "rong-rongan" masyarakat terhadap vonis terdakwa, tetapi hakim tetap independen terhadap putusannya.

Selain itu, konstruksi putusan yang dibacakan hakim sangat bagus. Mahfud mengatakan, putusannya mudah dipahami oleh orang awam.

Sebelumnya, Jelang sidang replik pembunuhan berencana Brigadir J, Menkopolhukam Mahfud MD sempat memberikan simpati kepada Richard Eliezer. Saat itu, ia berharap kejujuran Richard Eliezer dalam membongkar pembunuhan Brigadir J dibalas dengan hukuman ringan.

Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Eliezer

Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Eliezer

• 4 months ago

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan justice collaborator Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim menghargai kejujuran Eliezer yang telah membuat terang kasus tersebut.

"Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Brigadir J, dengan keterangan yang jujur, konsisten, dan sesuai dengan alat bukti yang ada,"ucap hakim saat bacakan putusan, Rabu (15/2/2023).

Selain mengabulkan status justice collaborator, hakim juga mengabulkan pengajuan sahabat pengadilan terhadap terdakwa Richard Eliezer. Surat pengajuan itu berisikan harapan akademisi yang menginginkan kejujuran Eliezer diberikan balasan yang setimpal.

Richard Eliezer sebagai justice collaborator berhak mendapatkan penghargaan. Hal itu diatur dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Sehingga, akhirnya hakim memberikan vonis ringan kepada Eliezer.

Pakar: Putusan Vonis Eliezer akan Jadi Sejarah Hukum di Indonesia

Pakar: Putusan Vonis Eliezer akan Jadi Sejarah Hukum di Indonesia

• 4 months ago

Hakim disebut telah mengukir sejarah baru usai memvonis ringan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pasalnya, menurut Jamin Ginting mencari keadilan di Indonesia sangatlah sulit.

"Ini akan menjadi sejarah. Di Indonesia, menjadi keadilan itu sulit, orang jujur saja belum tentu mendapat keadilan, tetapi hari ini semua dipatahkan hakim," ucap Jamin Ginting, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu (15/2/2023).

Jamin sangat mengapresiasi keputusan yang diambil oleh hakim saat memberikan vonis kepada Richard Eliezer. Hakim dinilai sangat mempertimbangkan status  justice collaborator yang disandang oleh Eliezer.

Jamin berharap, kasus ini akan menjadi contoh untuk kasus-kasus selanjutnya. Ia juga yakin jika pengadilan terus independen seperti sekarang, maka lembaga peradilan di Indonesia akan berkembang.

Eliezer Divonis Ringan Cermin Kemenangan 'Orang Kecil'

Eliezer Divonis Ringan Cermin Kemenangan 'Orang Kecil'

• 4 months ago

Ronny Talapessy selaku pengacara Richard Eliezer menangis terharu saat mendengar kliennya divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023). Ronny menyebut, vonis itu merupakan jawaban dari doa dan dukungan seluruh pihak kepada Eliezer.

"Terima kasih untuk seluruh dukungannya, ini kemenangan untuk orang kecil," ujar Ronny Talapessy.

Dalam sidang vonis perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Eliezer mendapat vonis 1,6 tahun penjara. Berbanding terbalik dengan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Berdasarkan fakta persidangan, Ronny menyebut hal yang meringankan vonis Richard Eliezer, di antaranya status justice collaborator dan pihak keluarga koran yang telah memaafkan kliennya.

Ronny mengaku, sebelum persidangan dirinya sempat khawatir terhadap vonis yang akan dijatuhkan pada kliennya. Pasalnya, vonis empat terdakwa lainnya lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Ronny hanya berharap jaksa tidak mengajukan banding untuk kliennya.