NEWSTICKER

Tag Result: persidangan sambo

LPSK Cabut Status Perlindungan Richard Eliezer, Pakar: Perjuangan Kita Sia-sia!

LPSK Cabut Status Perlindungan Richard Eliezer, Pakar: Perjuangan Kita Sia-sia!

Primetime News • 18 days ago brigadir jpersidangan sambo

LPSK mencabut status perlindungan justice collaborator terhadap Richard Eliezer (RE) alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pencabutan dilakukan usai Richard melakukan wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi tanpa seizin LPSK. 

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, jangan karena hanya rating untul media semata bisa merugikan Eliezer bahkan perjuangan seluruh pihak yang bersangkutan dalam kasus itu.

"Ini perjuangan semuanya, perjuangan emak-emak. Kalau begini perjuangan kita sia-sia!" tegas Asep Iwan Iriawan dalam Primetime News Metro TV, Jumat (10/3/2023). 

Asep menambahkan, pihak tv swasta tersebut harus bertanggung jawab karena jika tidak adanya status perlindungan kepada Eliezer dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang mengancam Eliezer.

"Pihak media tersebut harus bertanggung jawab, karena jika ada sesuatu terjadi kepada Richard siapa yang bertanggung jawab?," jelas Asep Iwan Iriawan.

"Jangan seperti ini dong apalagi untuk ngejar rating saja," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapesy mengatakan, sangat menyayangkan tindakan dari pihak LPSK tersebut. 

Ia menambahkan, sebelum Richard Eliezer melakukan proses wawancara kepada stasiun televisi, pihaknya telah meminta konfirmasi oleh salah satu komisioner dari LPSK. 

Ronny mengaku wawancara yang dilakukan oleh Eliezer tersebut sudah dalam pengetahuan dan sepertujuan dari pihak LPSK.

"Merujuk pada perjanjian, hal tersebut sudah dalam sepengetahuan dan sepertujuan dari pihak LPSK," kata Ronny Talapesy dalam Primetime News, Jumat (10/3/2023).

"Bahkan komisiaris LPSK sendiri yang menyetujui," imbuhnya. 

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan

Metro Pagi Prime Time • 1 month ago brigadir jsambopersidangan sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator pasca vonis 1,5 tahun penjara. LPSK memastikan perlindungan bagi Richard Eliezer sampai enam bulan ke depan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK tetap akan menjamin keamanan dan rasa aman terhadap Rliezer di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sebagai seorang narapidana. LPSK bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta kepala lapas di mana Eliezer akan ditempatkan terkait teknik perlindungan dan pengamanannya.

Diketahui, Richard Eliezer divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Eliezer dipidana 12 tahun penjara.

Pengacara Keluarga Brigadir J Berharap Hakim Vonis Adil Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan

Pengacara Keluarga Brigadir J Berharap Hakim Vonis Adil Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan

Headline News • 1 month ago persidangan sambo

Sidang vonis para terdakwa perintangan penyidikan digelar pada 22-23 Februari mendatang. Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak berharap sanksi adil terhadap para terdakwa tercermin pada sidang tuntutan nanti.

"Ini kejahatan yang luar biasa, tolong sidang perintangan penyidikan nanti dipantau, supaya sanksi kepada mereka (terdakwa) betul-betul diimplementasikan," ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Ia juga menjelaskan bahwa para terdakwa bukanlah korban prank Ferdy Sambo. Melainkan mereka memang mempunyai keinginan tersendiri untuk terlibat dalam pembunuhan tersebut dan mengharapkan imbalan yang telah dijanjikan.

LPSK: Vonis Ringan Eliezer Jadi Penghargaan atas Status Justice Collaborator

LPSK: Vonis Ringan Eliezer Jadi Penghargaan atas Status Justice Collaborator

Headline News • 1 month ago brigadir jpersidangan sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar keterangan pers soal vonis ringan Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (17/2/2023). Vonis ringan bagi Eliezer menjadi bentuk penghargaan atas statusnya sebagai justice collaborator serta penanganan saksi pelaku yang bekerja sama.

Pada kesempatan itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan bahwa seseorang yang menyandang status justice collaborator paling tidak mendapatkan tiga poin penting.

Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya. Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan.

Bahkan, pelayanan dan perlindungan tersebut akan terus diberikan LPSK hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator dalam hal ini Richard Eliezer atau Bharada E.

Poin kedua, perlakukan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya. Termasuk pula pemisahan tempat penahanan.

Poin ketiga yakni pemberian penghargaan dari hakim kepada Eliezer karena sudah menjadi justice collaborator. Hasto juga mengapresiasi hakim yang sudah bijak dalam memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer dan kejaksaan agung yang tidak mengajukan banding. 

Pendukung Nilai Eliezer Sosok Golongan Kelas Bawah yang Minta Keadilan

Pendukung Nilai Eliezer Sosok Golongan Kelas Bawah yang Minta Keadilan

Selamat Pagi Indonesia • 1 month ago brigadir jsambopersidangan sambo

Meski jadi terdakwa, kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E dalam membongkar skenario bohong Ferdy Sambo, memiliki daya pikat di tengah publik. Salah satu pendukung Eliezer, Mery Chen menilai bahwa sosok Eliezer merupakan seorang anak golongan kelas bawah yang sedang berjuang untuk keadilan.

"Selama ini kita tahu bahwa keadilan untuk orang kecil itu sangat susah untuk didapatkan. Namun Eliezer membuktikan bahwa keadilan untuk orang kecil itu masih ada di Indonesia," kata Mery Chen, Jumat (17/2/2023).

Menurut Mery, peluang untuk kemenangan Eliezer sangat kecil. Namun, Eliezer berhasil membuktikannya dengan semangat dan tekad yang Ia miliki.

Sementara menurut Sosiolog Imam Prasodjo, mekanisme penegak hukum di Indonesia sudah mulai membaik. Imam Prasodjo mengungkap bahwa dirinya ikut menjadi bagian yang mendorong agar siapapun yang berkuasa, dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Hakim menyatakan bahwa Eliezer secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, empat terdakwa lainnya, antara lain Ferdy Sambo divonis mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Selamat Pagi Indonesia • 1 month ago persidangan sambobrigadir j

Vonis hukuman mati telah dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut menjadi bukti keadilan masih ditegakkan. Namun, vonis yang dijatuhkan terhadap mantan kadiv propam Polri tersebut menuai beragam tanggapan.

Tangisan Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak pecah di ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Kelegaan diekspresikan Rosti dan pengunjung persidangan setelah ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo. Vonis hukuman mati ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun, vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dinilai hanya asumsi majelis hakim semata tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan. Pihak keluarga Ferdy Sambo hingga kuasa hukum mempertanyakan hal ini. Vonis hukuman mati faktanya bukan babak akhir dari drama pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum selanjutnya untuk bertahan hidup. Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru di mana pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden. Vonis hukuman mati Ferdy Sambo jelas memantik perdebatan di masyarakat. Hukuman mati menjadi sanksi terakhir yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa yang masih berlaku di Indonesia. 

Jika memang banding menjadi upaya hukum selanjutnya. Maka, harapan banyak pihak agar keadilan tetap ditegakkan dan hukuman setimpal tetap dijatuhkan kepada sang aktor intelektual pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mengintip Jalannya Sidang Vonis Ricky Rizal

Mengintip Jalannya Sidang Vonis Ricky Rizal

Breaking News • 1 month ago persidangan sambo

Terdakwa Ricky Rizal menghadapi sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Mobil tahanan PN Jaksel berwarna hijau yang membawa terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terlihat memasuki PN Jaksel pukul 09.00 WIB.  

Ricky memasuki PN Jaksel dengan pengawalan ketat kepolisian. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu tampak memakai kemeja putih dibalut rompi merah tahanan dengan kedua tangan yang diborgol. Pembacaan vonis Ricky Rizal dimulai usai vonis Kuat Ma’ruf di ruang Sidang Utama, PN Jaksel.

Situasi di dalam PN Jaksel ramai kondusif jelang sidang terdakwa Ricky Rizal dimulai. Padatnya jadwal sidang dan banyaknya awak media yang meliput membuat PN Jaksel semakin ramai.

Kedua orang tua Brigadir J beserta kuasa hukum turut hadir dalam persidangan ini. Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyaksikan sidang dengan memegang foto almarhum Brigadir J.

Terdapat momen sebelum sidang dimulai, terdakwa Ricky Rizal diajak pengacara Erman Umar untuk menyapa awak media. Terlihat senyuman di wajah keduanya.

Setelah persidangan yang berjalan selama dua jam, terdakwa Ricky Rizal divonis Hakim dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta delapan tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Vonis Eliezer Dinilai Tidak Lazim

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Vonis Eliezer Dinilai Tidak Lazim

Primetime News • 1 month ago persidangan sambobrigadir j

Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding untuk vonis ringan Eliezer. Mantan hakim agung Gayus Lumbun menilai hal tersebut tidak lazim dan menjadi bagian dari perubahan.  

Vonis Eliezer menjadi bagian dari perubahan, namun Gayus tidak berani menimbang perubahan tersebut baik atau buruk. 

"Perubahannya bagus atau jelek, saya tidak berani menjudgemant. Tapi kira-kira ini ada kejanggalan," 

Menurut pakar hukum pidana Albert Aries, Eliezer mendapatkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun merupakan kombinasi dari pemaafan keluarga Brigadir J dan peran Eliezere sebagai justice collaborator.

"Menurut saya putusan ini (vonis Eliezer) adalah kombinasi dari pemaafan keluarga korban kepada Eliezer dan peran Eliezer yang ditetapkan oleh hakim sebagai saksi pelaku yang bersedia mengungkap perkara ini (justice collaborator)," ucap pakar hukum pidana Albert Aries.

Putusan hakim tetap berlaku terhadap Eliezer dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Eliezer juga masih memiliki peluang untuk kembali berdinas di Polri.

Kompolnas: Nasib Eliezer di Kepolisian Akan Ditentukan Lewat Sidang Etik

Kompolnas: Nasib Eliezer di Kepolisian Akan Ditentukan Lewat Sidang Etik

Metro Siang • 1 month ago persidangan sambo

Vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menimbulkan perdebatan perihal masa depan Eliezer di Institusi Kepolisian. Menurut Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto nasib Richard Eliezer di Insitusi Polri akan ditentukan di sidang kode etik.

"Normanya sudah diatur di Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 mengenai kKode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. Kewenangan itu nanti ada pada sidang kode etik karena yang bersangkutan (Eliezer) adalah organik di Brimob dengan ikut satuan di Mabes Polri sehingga nanti ketika sidang kode etik yang memimpin adalah kadiv propam," kata Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto saat diwawancara dalam program Metro Siang, Kamis (16/2/2023).

Albertus berharap dari pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim soal vonis Richard Eliezer yang ringan serta status justice collaborator Eliezer sudah membuat terang perkara di saat pihak-pihak lainnya mencoba mengaburkan fakta-fakta di dalam persidangan, membuat Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jalan Berliku Richard Eliezer, Sang Justice Collaborator

Jalan Berliku Richard Eliezer, Sang Justice Collaborator

Selamat Pagi Indonesia • 1 month ago persidangan sambo

Peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E telah menerima vonis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Hakim memvonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, hukuman yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Richard Eliezer namanya mencuat usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia melakukan aksi pembunuhan atas perintah sang atasan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan skenario awal terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022 lalu. Untuk pertama kalinya, sosoknya muncul di muka publik saat Ia dan ajudan Ferdy Sambo mendatangai kantor Komnas HAM untuk dimintai keterangan. Eliezer kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Richard Eliezer mulai membuka suara atas kejadian yang sebenarnya mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia memiliki peran sebagai justice collaborator di samping perannya sebagai eksekutor.

Richard Eliezer melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan yang berlangsung di Kompleks Polri Duren Tiga pada 30 Agustus 2022 bersama dengan terpidana lainnya. Richard Eliezer menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2022.

Serangkaian sidang dengan pemeriksaan sejumlah saksi dijalaninya dan hingga akhirnya Eliezer dan keempat terpidana lainnya menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum disusul sidang pledoi, replik, dan duplik.

Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Metro Xinwen • 1 month ago persidangan sambo

Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menarik perhatian berbagai kalangan sejak sidang perdana digelar pada 17 Oktober 2022 lalu akhirnya telah memasuki sidang vonis terakhir. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan bahwa para terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Majelis hakim mulai menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Dalang utama Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis hukuman mati terhadap Sambo lebih berat dari tuntutan  Jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Putri Candrawathi juga dijatuhi vonis 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut pidana 8 tahun penjara. 

Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis hukuman penjara 15 tahun dan 13 tahun, vonis tersebut juga lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan JPU yakni 8 tahun penjara, Selasa (14/2/2023). Selain itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara,. Vonis Eliezer lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). 

Hakim menjelaskan bahwa pertimbangan yang memberatkan dalam vonis Eliezer. Pertimbangan yang memberatkan karena Eliezer tidak menghargai hubungan akrabnya dengan almarhum Brigadir J. Hal meringankan vonis Eliezer karena terdakwa bersikap baik selama persidangan, usianya masih muda, dan statusnya sebagai justice collaborator

Para terdakwa masih berhak mengajukan banding untuk meringakan hukumannya. Di sisi lain, masyarakat mengapresiasi keputusan hakim. Putusan hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa pembunuh Brigadir J mengembalikan marwah keadilan sesuai harapan masyarakat.

Pakar: Eliezer Terlihat Ikhlas saat Mendengar Vonis

Pakar: Eliezer Terlihat Ikhlas saat Mendengar Vonis

Primetime News • 1 month ago persidangan sambo

Pakar mikro ekspresi melihat ada keharuan dan keiklasan yang sangat luar biasa dari Richard Eliezer saat mendengar vonis. Hal ini diartikan dari posisi Eliezer yang duduk sambil mengepal kedua tangan. 

"Arti dari posisi duduk Eliezer menandakan keikhlasan. Dari kata-kata verbal yang dikatakan oleh Richard Eliezer maupun penasihat hukumnya bahwa mereka sudah ikhlas, terkatakan melalui bahasa tubuhnya," urai pakar mikro ekspresi Monica Kumalasari dalam live program Primetime News, Metro TV, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Tangis Haru Penasihat Hukum Eliezer usai Sidang Vonis

Tangis Haru Penasihat Hukum Eliezer usai Sidang Vonis

Primetime News • 1 month ago persidangan sambo

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menangis di pelukan pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan sesaat setelah keluar dari ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Tangis haru dari tim penasihat hukum Eliezer ini merupakan buah dari upaya keras yang telah dilakukan selama berbulan-bulan untuk membela sang justice collaborator (JC).

Setibanya di rumah orang tua Eliezer, Ronny Talapessy langsung disambut oleh kedua orang tua Eliezer serta memeluknya sambil menangis. Kedua orang tua Eliezer sempat mengungkapkan keinginanya untuk menemui Eliezer, hal tersebut masih diupayakan.
 
Sebelumnya, suasana ruang sidang riuh saat vonis Richard Eliezer dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa. Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Sambo Paling Berat, Eliezer Ringan

Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Sambo Paling Berat, Eliezer Ringan

Primetime News • 1 month ago persidangan sambo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai menggelar sidang vonis untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis kelima terdakwa, yakni:

Ferdy Sambo
- Dituntut penjara seumur hidup oleh JPU
- Divonis pidana mati

Putri Candrawathi
- Dituntut penjara delapan tahun oleh JPU
- Divonis 20 tahun penjara

Kuat Ma'ruf
- Dituntut penjara delapan tahun oleh JPU
- Divonis 15 tahun penjara

Ricky Rizal
- Dituntut penjara delapan tahun oleh JPU
- Divonis 13 tahun penjara

Richard Eliezer
- Dituntut penjara 12 tahun oleh JPU
- Divonis satu tahun enam tahun penjara

Vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menyedot perhatian publik. Sebab meskipun sudah dijatuhi vonis mati, Ferdy Sambo diprediksi masih dapat memanfaatkan celah-celah hukum dalam kasus yang membelitnya. 

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, vonis terhadap Sambo bisa turun jika belum dieksekusi saat KUHP baru diberlakukan pada 2026 mendatang.

Pada Pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Namun, jika terpidana selama masa percobaan 10 tahun ternyata bersikap dan berbuat terpuji, maka pidana mati bisa berubah menjadi seumur hidup.

Selain itu, celah satu lagi adalah jika ada ajuan banding. Ini akan menjadi peluang bagi Sambo untuk lolos dari jerat vonis mati.

Momen LPSK Sigap Amankan Eliezer Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Momen LPSK Sigap Amankan Eliezer Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Metro Hari Ini • 1 month ago persidangan sambo

Suasana riuh terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Richard Eliezer. Sejumlah petugas LPSK langsung sigap mengamankan Eliezer.

Pengamanan ini terpaksa dilakukan petugas LPSK karena situasi persidangan yang tidak lagi kondusif usai hakim membacakan vonis Eliezer. Pengunjung sidang menyambut antusias dan penuh haru begitu mendengar vonis terhadap Eliezer. Bahkan, saat Eliezer akan diamankan ke ruangan terdakwa, sempat terjadi kericuhan.

Rasa haru juga turut dirasakan oleh pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy. Ia menangis setelah mendengar vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sementara suasana haru juga turut dirasakan oleh orang tua Eliezer yang menyaksikan persidangan dari televisi. Pecah tangis pun tak tertahankan begitu ayah dan ibunda mendengar hakim menjatuhakn vonis satu tahun enam bulan penjara.

Sang Anak Divonis Ringan, Orang Tua Richard Eliezer Sujud Syukur

Sang Anak Divonis Ringan, Orang Tua Richard Eliezer Sujud Syukur

Metro Hari Ini • 1 month ago persidangan sambo

Haru dan bahagia dirasakan orang tua Richard Eliezer saat mendengar vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan hakim, Rabu (15/2/2023). Kedua orang tua Eliezer langsung sujud syukur saat anaknya dijatuhi vonis ringan oleh hakim.

Dalam persidangan, hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Hal ini membuat orang tua Eliezer yang menyaksikan persidangan melalui TV tampak bersyukur dan bernapas lega.

Mereka duduk sembari menggenggam kedua tangan untuk mengucapkan terima kasih kepada Tuhan.

Vonis Eliezer yang terbilang cukup ringan, tak lepas dari perannya dalam mengungkap dalang di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Saat itu, ia sebagai anggota kepolisian dengan pangkat rendah, mengaku hanya pasrah mengikuti perintah sang Jenderal, Ferdy Sambo.

Usai Sidang Vonis, Orang Tua Eliezer akan Jenguk Anaknya di Bareskrim Polri

Usai Sidang Vonis, Orang Tua Eliezer akan Jenguk Anaknya di Bareskrim Polri

Breaking News • 1 month ago persidangan sambo

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy akan mendampingi kedua orang tua Bharada E menuju Bareskrim Polri untuk menemui Eliezer yang telah divonis satu tahun enam bulan penjara. 

Ibu Bharada E mengungkapkan, putranya sejak kecil sudah dididik menjadi orang yang jujur dan tidak suka ada konflik. Richard Eliezer juga pernah menjalani seleksi tes kepolisian sebanyak tiga kali, tidak mudah untuk Eliezer masuk ke institusi kepolisian. Pada 2019, Richard Eliezer akhirnya berhasil lolos proses seleksi untuk menjadi anggota Bhayangkara.   

Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinilai jaksa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Serta, Bharada E divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan.

LPSK Apresiasi Hakim yang Menetapkan Eliezer Sebagai JC

LPSK Apresiasi Hakim yang Menetapkan Eliezer Sebagai JC

Breaking News • 1 month ago persidangan sambo

LPSK sangat mengapresiasi putusan hakim karena telah mempertimbangkan dan menetapkan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC). Hakim juga memberikan penghargaan berupa keringanan hukuman yang direkomendasikan oleh pihak LPSK.

"Kami mengapresiasi putusan dari hakim hari ini. Di dalam putusannya itu mempertimbangkan dan menetapkan Bharada E sebagai JC dan memberikan penghargaan berupa keringanan penjatuhan hukuman, rekomendasi dari LPSK," urai Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas lewat sambungan telepon dalam live program Breakingnews Metro TV, Rabu (15/2/2023).

Wakil Ketua LPSK menilai hakim telah mempertimbangkan semua opini keadilan yang telah berkembang di masyarakat serta keberanian dari Eliezer.  Eliezer diketahui telah mengungkapkan kejahatan kasus Ferdy Sambo Cs sehingga bisa diusut tuntas dan berkata jujur. 

Pakar: Justice Collaborator dapat Hukuman Paling Ringan Dibanding Terdakwa Lain

Pakar: Justice Collaborator dapat Hukuman Paling Ringan Dibanding Terdakwa Lain

Breaking News • 1 month ago persidangan sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Pakar hukum pidana menilai seharusnya hakim tidak memberikan banding, karena terdakwa dengan status justice collaborator hukumannya lebih ringan dibanding terdakwa lain.

Selain itu, hakim juga menilai Eleizer berhak mendapat status justice collaborator.

"Sebetulnya tidak bisa dituntut 12 tahun penjara maka dengan adanya vonis satu tahun enam bulan ini rasionalnya tidak akan ada lagi banding, karena tidak menerima rekomendasi. Ternyata sekarang hakim menerima Eliezer bukan pelaku utama dan dia berhak untuk mendapatkan JC karena ini kasus sulit adanya pembuktian sehingga dibutuhkan keterangannya,". urai pakar hukum pidana Jamin Ginting dalam live prorgam Breaking News, Metro TV, Rabu (15/2/2023) pukul 12.50 WIB.

Jamin menambahkan, LPSK sebaiknya berkoordinasi dengan lembaga negara lain agar putusannya dihormati. Maka jika terdapat kasus seperti ini terulang kembali, LPSK bisa berkoordinasi dengan penegak hukum. Dengan koordinasi ini, hakim bisa memberi penghargaan kepada terdakwa berstatus justice collaborator.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Pengacara Yakin Ricky Rizal akan Mendapatkan Keringanan Hukuman

Pengacara Yakin Ricky Rizal akan Mendapatkan Keringanan Hukuman

Metro Malam • 1 month ago persidangan sambo

Pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim atas kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia mempertanyakan saksi yang dihadirkan juga tidak sesuai fakta persidangan. Lantas ia yakin bahwa Ricky akan mendapatkan keringanan hukuman di tingkat selanjutnya.

"Banyak yang tidak sesuai fakta persidangan. Lalu buat apa saksi sebanyak itu yang dihadirkan kalau tidak berdasarkan fakta persidangan," kata pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega di Program Hot Kontroversi Metro TV, Selasa (14/2/2023).

Menurut Zena, fakta persidangan yang paling tidak sesuai yakni soal kata mengamankan dan membackup yang diartikan 'iya'. Padahal sudah berkali-kali dikatakan Ricky di dalam persidangan bahwa itu artinya penolakan untuk tidak ingin menembak Brigadir J.

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (6)

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (6)

Kontroversi • 1 month ago persidangan sambo

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Kali ini, giliran para loyalis Sambo yang menerima vonis dari hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. Mereka terbukti telah menjadi bagian dari rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim telah memvonis kedua sejawat ini dengan pidana yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (5)

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (5)

Kontroversi • 1 month ago persidangan sambo

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Kali ini, giliran para loyalis Sambo yang menerima vonis dari hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. Mereka terbukti telah menjadi bagian dari rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim telah memvonis kedua sejawat ini dengan pidana yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (4)

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (4)

Kontroversi • 1 month ago persidangan sambo

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Kali ini, giliran para loyalis Sambo yang menerima vonis dari hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. Mereka terbukti telah menjadi bagian dari rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim telah memvonis kedua sejawat ini dengan pidana yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (3)

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (3)

Kontroversi • 1 month ago persidangan sambo

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Kali ini, giliran para loyalis Sambo yang menerima vonis dari hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. Mereka terbukti telah menjadi bagian dari rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim telah memvonis kedua sejawat ini dengan pidana yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (2)

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (2)

Kontroversi • 1 month ago persidangan sambo

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Kali ini, giliran para loyalis Sambo yang menerima vonis dari hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. Mereka terbukti telah menjadi bagian dari rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim telah memvonis kedua sejawat ini dengan pidana yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (1)

Vonis Sejawat Ricky-Kuat (1)

Kontroversi • 1 month ago persidangan sambo

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Kali ini, giliran para loyalis Sambo yang menerima vonis dari hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan kurungan penjara selama 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun. Mereka terbukti telah menjadi bagian dari rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui Majelis Hakim tleah memvonis kedua sejawat ini dengan pidana yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kuat Divonis 15 Tahun Penjara, Ricky 13 Tahun

Kuat Divonis 15 Tahun Penjara, Ricky 13 Tahun

Headline News • 1 month ago persidangan sambo

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim PN Jaksel menilai, keduanya telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa. 

Hakim menilai sikat Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan. Selain itu, Kuat dinilai berbelit-belit dalam sidang serta tidak mengakui perbuatannya yang mengakibatkan duka bagi keluarga korban. 

Sementara itu, ada dua hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal yakni berbelit-belik selama sidang dan perbuatannya mencoreng nama baik institusi Polri.

Ibu Brigadir J: Kami Serahkan Vonis Eliezer ke Majelis Hakim

Ibu Brigadir J: Kami Serahkan Vonis Eliezer ke Majelis Hakim

Primetime News • 1 month ago persidangan sambo

Pihak keluarga Brigadir J menyerahkan vonis Richard Eliezer kepada Majelis Hakim. Meski begitu, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap perkataan jujur Eliezer dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan vonis. 

"Semoga perkataan jujurnya (Eliezer) nanti vonis dari hakim dan kami serahkan semuanya kepada Hakim," ujar Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Eliezer Divonis Besok, Pengacara: Ada Peluang Bebas

Eliezer Divonis Besok, Pengacara: Ada Peluang Bebas

Primetime News • 1 month ago persidangan sambo

Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) besok. Eliezer yang menyandang status sebagai justice colaborator dinilai memiliki peluang terbebas dari pidana. 

"Kami melihat ada peluang penghapusan pidana. Dalam fakta-fakta persidangan, pembuktian dan saksi, bahwa memungkinkan untuk Richard Eliezer mendapatkan penghapusan pidana," ujar kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy.

Ronny menekankan, Eliezer hanya menjalankan perintah atasan dan tidak memiliki kehendak untuk menembak Brigadir J.

Sementara pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan, Eliezer berada dalam tekanan perintah jabatan saat menembak Brigadir J. Hal ini bisa menjadi sebuah pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menghapuskan pidananya terhadap Eliezer.

"Karena ia (Eliezer) menjalankan perintah jabatan, sesuai Pasal 51 Ayat 1 maka bisa dihapuskan pidananya," ujar pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan.

Ibu Yosua: Vonis Mati Sambo Mukjizat Tuhan!

Ibu Yosua: Vonis Mati Sambo Mukjizat Tuhan!

Metro Hari Ini • 1 month ago persidangan sambo

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo divonis dengan hukuman mati, sedangkan Putri 20 tahun penjara. Hal ini seakan menjadi angin segar serta pelebur lara bagi keluarga Brigadir J.

"Kami sangat bersyukur kepada tuhan, dengan kasih kuasanya telah nyatakan mukjizatnya kepada persidangan ini," ujar Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak.

Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perannya sebagai otak perencanaan pembunuhan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijatuhi vonis hukuman mati.

Sedangkan Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.